jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, berharap salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah pada kliennya itu, bisa keluar pekan ini.
Joko Jumadi menyebutkan bahwa salinan putusan itu akan menjadi salah satu sarana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA: Baiq Nuril Sudah Laporkan Muslim
Joko menuturkan, hingga Minggu (25/11) pihaknya belum juga menerima salinan putusan kasus kliennya. Tapi, pada saat berada di Jakarta pekan lalu, Joko sempat bertemu dengan juru bicara MA Suhadi. Lantas diinformasikan bahwa salinan putusan bakal dikirim 2-3 hari setelah pertemuan tersebut.
Selain itu, Nuril juga disibukan dengan pemeriksaan di Polda NTB untuk kasus dugaan pencabulan yang dia laporkan. Dia telah diperiksa Jumat (23/11) lalu. Sayang, Joko enggan mengungkapkan detail pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Arsul Sani Sebut Fadli Zon Hanya Ngerti soal Rusia
Pihaknya masih menunggu sampai ada penetapan tersangka pada kasus tersebut. Salah satu yang diadukan oleh Nuril kepada polisi adalah Muslim, mantan kepala SMAN 7 Mataram.
”Belum bisa kita buka tunggu setelah ada penetapan tersangka ya. Ya seputar perlakuan Muslim dan orang-orang yang kemungkinan jadi korban Muslim,” imbuh Joko saat dihubungi Jawa Pos.
BACA JUGA: Nuril Minta Diperiksa Jumat
Untuk menguatkan dugaan perbuatan cabul terhadap Nuril. Pihaknya pun telah meminta dukungan dari para ahli hukum. Diantaranya dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta, Universitas Brawijaya, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). ”Pekan depan ada beberapa saksi ahli yang akan diperiksa,” ungkap Joko.
Ketua Komnas Perempuan Azriati menuturkan memang menjadi tugas mereka untuk menjelaskan kepada penegak hukum tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. Apalagi saat ini masih sangat minim pengetahuan tentang kekerasan seksual itu.
”Kalau nanti penyidik meresa perlu mendengarkan penjelasan Komnas Perempuan untuk pelecehan seksual yang dialami bu Nuril itu kami siap untuk hadir dalam gelar perkara,” ungkap dia. Di tahap peradilan manapun, pihaknya siap untuk memberikan keterangan agar kasus pelecehan seksual bisa dikenali lebih baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan dimensi hukum terkait kasus hukumnya pemerintah sudah memberikan empati. Bukan hanya sekadar bersimpati. Buktinya dengan penundaan eksekusi oleh kejaksaan agung.
”Bapak presiden jug sudah berikan ruang. Silahkan upaya hukum PK (peninjauan kembali),” ujar Rudiantara di Jakarta, kemarin. dia memastikan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dijalankan oleh lembaga yudikatif.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu bersifat umum. Detail tentang asusila seperti pada pasal 27 ayat 1 itu misalnya tidak perlu dibuat peraturan pemerintah yang lebih detail. sebab, sudah ada penjelasan sebagai turunan dari undang-undang perlindungan anak dan perempuan misalnya.
”Jadi substansi untuk melindungi kaum wanita sudah ada disana. Tidak perlu diturunkan berdasarkan undang-undang ITE. Nanti terlalu banyak aturan malah nanti bisa crish crash,” ungkap dia.
Selain itu, warga masyarakat juga bisa berbuat lebih dari sisi kemanusiaan untuk membantu keluarga Nuril yang tersangkat masalah tersebut. misalnya bantuan dari sisi ekonomi. Kasus Nuril juga bisa menjadi pelajaran bagi pengguna perangkat digital agar lebih berhati-hati. ”Ini bagian dari literasi lebih hati-hati gunakan perangkat digital,” tutur Rudiantara. (jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK
Redaktur & Reporter : Soetomo