jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun, terpidana pelanggaran UU ITE, melaporkan mantan Kepala SMAN 7 Mataram inisial HM ke Polda NTB, Senin (19/11). Langkah hukum ini terkait perbuatan cabul yang diduga dilakukan HM terhadap Nuril pada 2012 hingga 2014.
Penasihat hukum pelapor, Yan Mangandar Putra mengatakan, pihaknya menggunakan ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP. Pasal ini mengenai perbuatan cabul dalam relasi kerja antara pimpinan dengan bawahan.
BACA JUGA: Arsul Sani Sebut Fadli Zon Hanya Ngerti soal Rusia
”Kita gunakan ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” kata Yan.
Dalam laporannya Nuril didampingi sekitar 15 advokat dari Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Pada Senin itu juga, Nuril langsung dimintai keterangan penyelidik guna memperkuat laporannya.
BACA JUGA: Nuril Minta Diperiksa Jumat
Mengapa baru melapor sekarang? Menurut Yan, rencana pelaporan sudah disusun jauh-jauh hari. Bahkan ketika putusan bebas terhadap Baiq Nuril yang dikeluarkan PN Mataram. Tetapi, langkah pelaporan balik tertunda akibat kasasi yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
”Kami memang menunggu putusan inkrah. Karena, terkait dengan ketentuan, pidana yang ingin dilaporkan balik, namun masih berproses (hukum), harus menunggu inkrah dulu,” terang dia.
BACA JUGA: Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK
Guna memperkuat laporannya, kata Yan, pihaknya membawa juga sejumlah bukti. Salah satunya salinan putusan di perkara ITE Baiq Nuril dari PN Mataram. Di putusan tersebut memuat keterangan Muslim yang mengakui adanya percakapan cabul.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana mengatakan, laporan Baiq Nuril telah diterima. Kasus tersebut kini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melalui penyelidikan terlebih dahulu.
”Sudah diterima. Langkah untuk mendalami laporan juga sudah dimulai,” kata Suartana.
Sebelumnya, dalam perkara ITE, MA memutus bersalah Baiq Nuril Maknun. Putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 574K/Pid.Sus/2018 pada 26 September, menyatakan mengabulkan kasasi penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari PN Mataram terhadap Nuril.
Ketua Majelis Hakim kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat konten asusila.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Nuril selama enam bulan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan Hakim Agung dengan enam bulan penjara, serupa dengan tuntutan jaksa. Ketika proses persidangan di PN Mataram, JPU Kejari Mataram meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.(dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Kasus Baiq Nuril jadi Momentum Sahkan Revisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Soetomo