Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih

Kamis, 19 April 2018 – 18:46 WIB
JR Saragih. Foto: syaifullah/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polri di Sentra Gakkumdu Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut, JR Saragih sudah lengkap.

Meski telah dinyatakan lengkap, namun anehnya, berkar perakara mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut belum juga dilimpahkan penyidik ke jaksa.

BACA JUGA: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Pilkada Serentak 2018

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang juga pengarah Sentra Gakumdu Sumut, Syafrida R Rasahan, mengau bingung belum berlanjutnya proses kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami nggak tahu kenapa kasus pidana Pemilu ini belum juga disidangkan. Kami juga mempertanyakan hal yang sama,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/4/2018).

BACA JUGA: Ada Warning dari Hasto untuk Kader PDIP Malas Turun ke Bawah

Menurut Syafrida, prosesnya penanganan kasus JR Saragih kini berada di tangan unsur kepolisian dan kejaksaan yang ada di Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu memang berisikan unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dengan semangat mempercepat penanganan kasus pidana Pemilu, yang memang punya batasan waktu. Setelah menerima dan memeriksa laporan pelanggaran pidana pemilu, unsur Bawaslu memeriksa melimpahkannya ke penyidik, dalam hal ini dari unsur Polri yang ada di Gakkumdu.

BACA JUGA: Demokrat Sumut Ogah Campuri Kasus JR Saragih

“Pada prinsipnya kami sudah proses di Bawaslu. Kami sudah tanda tangani surat-surat ke penyidik di Sentra Gakkumdu. Penyidik kemudian telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka,” beber dia.

Penyidik kemudian melengkapi berkas lalu menyerahkannya ke unsur Kejaksaan di Gakkumdu. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P-21) sekitar tiga pekan lalu.

Masalahnya, penyidik kepolisian yang ada di Gakkumdu belum juga melakukan pelimpahan tahap dua. Sebelumnya, pihak Polda Sumut menyayangkan JR Saragih mangkir.

“Kemarin kan seyogyanya ada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Tapi tersangkanya tidak datang. Setelah itu kita tidak tahu lagi kelanjutannya. Padahal kita ingin mendapatkan kepastian penanganan kasus ini,” sebut Syafrida.

Setelah pelimpahan tahap dua, unsur jaksa penuntut pada Gakkumdu hanya punya waktu tiga hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. Namun hitungan waktu itu belum berjalan, karena penyidik belum juga menyerahkan JR Saragih dan barang buktinya.

Saat ini banyak yang pihak mengait-kaitkan jalan di tempatnya kasus JR Saragih bersamaan dengan beredar videonya menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Syafrida tidak menampik jika kasus pidana pemilu ini tak segera disidangkan, akan muncul anggapan Gakkumdu berpihak pada Pilgub Sumut.

“Kita mempertanyakan hal yang sama. Bagaimana status laporan pelanggaran tersebut? Kami belum mendapatkan jawaban,” ucap Syafrida.

Diutarakan dia, penyidik sebenarnya dapat melakukan penjemputan paksa. “Karena ini pidana pemilu, bisa saja (jemput paksa). Tidak ada lagi alasan untuk membuat perkara ini berlarut,” cetusnya.

Sementara pihak Polda Sumut terkesan buang badan ke Sentra Gakkumdu. “Tanya ke Sentra Gakkumdu, karena dari awal mereka yang ekspos masalah itu. Coba tanya sama mereka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Pencucian Uang saat Pilkada


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler