PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Pilkada Serentak 2018

Rabu, 18 April 2018 – 18:58 WIB
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memelototi transaksi keuangan terhadap kontestan Pilkada Serentak 2018.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pemantauan itu dilakukan dalam dua hal. Yakni, transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.

BACA JUGA: Ada Warning dari Hasto untuk Kader PDIP Malas Turun ke Bawah

Dia membeberkan, saat ini terdapat 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Dari 52 LTKM, ujar dia, melibatkan penyelenggara pemilu, partai politik dan mayoritas pihak petahana.

“Lonjakan LTKM terjadi pada kuartal dua tahun 2017 di mana pada fase tersebut calon petahana mulai memasuki masa lepas jabatan,” kata Kiagus saat rapat dengar pendapat PPATK dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (18/4).

BACA JUGA: Waspada Pencucian Uang saat Pilkada

Kiagus memaparkan, transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, Bank Pembangunan Daerah, perusahaan asuransi dan money changer.

“Terhadap pemantauan transaksi keuangan mencurigakan ini akan terus berkembang, khususnya pada perlombaan menjadi kepala daerah di tingkat II dan beberapa wilayah yang terindikasi adanya dinasti politik,” beber Kiagus dalam rapat yang dipimpin wakil ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap itu.

BACA JUGA: Debat Pilgub Jatim, Gus Ipul - Puti Beber Pengembangan Madin

Kiagus juga membeberkan hasil pemantauan transaksi keuangan tunai. Perinciannya, dari 2017 sampai kuartal 1 2018 ada 1006 laporan transaksi keuangan tunai.

Menurut dia, transaksi keuangan tunai tersebut mayoritas terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu, partai politik dan tim sukses atau tim pemenangan. “Lonjakan transaksi keuangan tunai terjadi pada kuartal 4 tahun 2017,” katanya.

Dia memaparkan berdasar data riset PPATK sebelumnya, transaksi keuangan tunai ini masih akan cukup tinggi sampai proses setelah pemilu. Meskipun lebih rendah dibandingkan saat proses pemilu. “Mayoritas transaksi keuangan tunai tersebut terjadi di bank umum dan Bank Pembangunan Daerah,” beber Kiagus.

Lebih lanjut dia menjelaskan dari sisi pencegahan PPATK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah merevisi memorandum of understanding (MoU) pada 13 Februari 2018.

“Bawaslu dan PPATK sangat berkepentingan untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang serta politik uang dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu,” ungkap Kiagus. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jatim: Elektabilitas Naik, Dukungan Mengalir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler