Waspada Pencucian Uang saat Pilkada

Selasa, 10 April 2018 – 23:06 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyebut pilkada serentak pada 2018 ini bisa menjadi ajang pencucian uang.

Sebab, tidak ada pembatasan asal aliran uang kampanye yang digunakan para calon kepala daerah (cakada).

BACA JUGA: Debat Pilgub Jatim, Gus Ipul - Puti Beber Pengembangan Madin

Hal tersebut terungkap dalam pembekalan materi tindak pidana pencucian uang kepada para penyidik jajaran Polda Jatim di Hotel Wyndham.

Yeni mengatakan, saat ini pembatasan hanya terkait jumlah uang kampanye.

BACA JUGA: Pilgub Jatim: Elektabilitas Naik, Dukungan Mengalir

''Bagaimana kalau itu hasil kejahatan atau malah korupsi. Itu pilkada bisa berpeluang jadi sarana cuci uang,'' ucapnya. (mir/c16/eko/jpnn)

BACA JUGA: Temui Pimpinan DPR, Mendagri Bahas Pilkada dan e-KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Pastikan Jemput Paksa JR Saragih Jika Mangkir Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler