Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri

Jumat, 02 November 2018 – 01:05 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Kasus pencabulan yang dilakukan PNS di bawah naungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial IK terhadap anak tirinya masuk ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, kasus IK telah dilimpahkan ke penyidik Kejari Nunukan beserta barang bukti.

BACA JUGA: Tebas Leher Tetangga Menggunakan Parang, Mengerikan!

“Jaksa telah nyatakan lengkap. Jadi, langsung saja kami tahap duakan,” kata Ali sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (1/11).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan Andi Saenal mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti.

BACA JUGA: Bolos Kerja, 2 PNS Ternyata Ngamar di Indekos

“Untuk sementara tersangka kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan,” kata Endy.

Pihaknya memastikan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

BACA JUGA: Mayat Bocah Putri Ditemukan di Semak-Semak, Duh Kondisinya

IK sendiri mulai ditahan pada 28 Juli karena memerkosa anak tirinya sejak 2016 lalu.

Ulah bejat IK membuat anak tirinya hamil hingga dua kali. Namun, kehamilan digugurkan.

IK sudah mengakui segala perbuatannya terhadap korban. Di sisi lain, kasus aborsi masih didalami.

IK dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (raw/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Kurang Menggembirakan soal Rekrutmen CPNS


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler