jpnn.com, PALU - Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) merampungkan proses pemberkasan dugaan pelanggaran kode etik oleh Iptu IDGN, eks kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) yang diduga meniduri S, putri seorang tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri tersangka itu bakal menjalani sidang kode etik, Sabtu (23/10).
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?
“Bidang Propam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” ujar Didik kepada JPNN, Jumat (22/10).
Didik juga mengatakan berkas perkara oknum polisi itu sudah selesai dan mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulteng, sehingga Propam mengagendakan sidang kode etik Sabtu besok.
BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar
"Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik.
Sementara terkait kasus pidana umum oleh oknum polisi itu masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.
BACA JUGA: Heboh Laporan Novel Baswedan soal Lili Pintauli, Boyamin Khawatir KPK Bermain di Pilpres
“Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Bila pidana umumnya diputuskan naik ke penyidikan, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
Kombes Didik memastikan kepolisian akan transparan dalam menangani kasus oknum kapolsek diduga setubuhi putri tersangka itu.
“Apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” tegas Didik. (cuy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan