Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

Jumat, 22 Oktober 2021 – 02:50 WIB
Novel Baswedan kembali ungkap skandal yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, begini kejadiannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik KPK Novel Baswedan kembali melaporkan skandal yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Novel menyampaikan pengaduan bersama rekannya, Rizka Anungnata, lantaran menduga Lili Pintauli Siregar telah melakukan pelanggaran Kode Etik KPK

BACA JUGA: Jenderal di KPK Berang dengan Tuduhan Novel Baswedan, Minta Tunjukkan Bukti

Novel mengatakan Lili tidak hanya mengurus perkara Tanjungbalai, tetapi juga terlibat dalam beberapa kasus lain, yaitu perkara Labuhanbatu Utara. Novel saat masih aktif sebagai penyidik KPK terlibat dalam penanganan perkara itu

"Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu ialah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ucap Novel Baswedan dikutip dari surat pengaduannya, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?

Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel.

BACA JUGA: 5 Fakta Bayung Lencir Membara saat Massa Bakar Tempat Rehat Tentara

Mantan perwira Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) itu mengeklaim fakta tersebut sudah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Khairuddin mengaku punya bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Skandal itu kembali diadukan Novel lantaran dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi dugaan perbuatan Lili pada perkara Labuhanbatu Utara.

"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ucap Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ada dua pelanggaran yang saat itu dilakukan Lili. Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Skandal kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler