jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan perbuatan seks menyimpang.
Dari kasus ini, ada enam orang ditangkap yang merupakan pasutri.
BACA JUGA: 3 Cara Jitu Berhubungan Badan Setelah Memiliki Anak
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, keenam orang itu adalah THD (53) dan istrinya RL (49), WH (51) dan istrinya AG (30) dan SS (47) beserta istrinya DS (29).
“Pelaku ini melakukan pertukaran pasangan dalam melakukan hubungan badan,” kata dia ketika dihubungi, Selasa (17/4).
BACA JUGA: Ini Alasan Anda Tak Boleh Berhubungan Intim Saat Terkena Flu
Menurut Barung, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pasutri tukar pasangan untuk berhubungan seksual.
Kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penangkapan pada 14 April 2018 di sebuah hotel yang ada di Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA: Yoga dan Kaitannya dalam Berhubungan Intim Anda di Ranjang
Barung menambahkan, dalam melakukan komunikasi, enam orang ini menggunakan grup tertutup di Facebook. “Grup itu bernama Sparkling,” imbuh Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah ini mengatakan, pelaku melakukan aktivitas menyimpang sejak 2013. Sementara anggota di grup Facebook itu masih didalami jumlahnya berapa.
Menurutnya, grup Sparkling diinisiasi oleh THD. Grup yang tertutup itu acap kali membuat kesepakatan dalam bertukar pasangan berhubungan intim.
Dalam kasus ini polisi langsung menjadikan THD sebagai tersangka. Sementara lima lainnya hanya sebagai saksi.
Pelaku THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain yang ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mestinya Anda Bercinta Dua Hari Sekali, Begini Penjelasannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan