Berita Terbaru Pemberkasan NIP PPPK, 13 Instansi Membandel

Rabu, 25 November 2020 – 07:47 WIB
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta 13 Instansi yang memiliki calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 segera mengajukan usulan formasi.

Ini agar KemenPAN-RB bisa segera menetapkan formasinya sebagai salah satu syarat pemberkasan NIP PPPK.

BACA JUGA: Kemenkeu Ungkap Masalah di Pemda soal Gaji PPPK 2019

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, hingga saat ini masih 12 daerah dan satu instansi pusat belum mengajukan usulan formasi.

Yang sudah ditetapkan formasinya oleh KemenPAN-RB sebanyak 358 instansi.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

"Kami tidak menunggu semua usulan masuk baru ditetapkan formasinya. Yang masuk duluan langsung kami tetapkan formasinya dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini sudah 358 instansi yang ditetapkan formasi PPPK-nya," kata Teguh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11).

Mengingat, pemberkasan NIP PPPK akan dimulai Desember 2020, KemenPAN-RB terus melakukan koordinasi dengan 13 instansi tersebut agar segera mengajukan usulan formasinya.

BACA JUGA: Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadir, Brigjen Awi: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah KUHAP, Berarti Apa?

Jika belum diusulkan, PPPK yang berada di 13 instansi itu akan tertunda pemberkasan NIP-nya.

"Kami terus berupaya agar 13 instansi ini segera mengajukan usulan formasinya agar proses pemberkasan NIP dan penetapan SK PPPK bisa berjalan sesuai target," terang Teguh.

Pada kesempatan sama, Deputi Mutasi BKN Aris Widianto mengungkapkan, BKN sudah menerima SK penetapan formasi PPPK dari 358 Pemda.

Selanjutnya, BKN akan melakukan sosialisasi virtual untuk pemberkasan NIP.

BKN juga akan menyurati instansi yang memiliki calon PPPK terkait persiapan pemberkasan NIP PPPK.

Di mana setelah penetapan formasi oleh KemenPAN-RB, tahap selanjutnya adalah instansi daerah melakukan penetapan SK pengangkatan PPPK. 

Kemudian instansi melakukan usulan penetapan NIP PPPK ke BKN. Setelah itu BKN menetapkan NIP dan instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK serta menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). 

"Karena masih pandemi semuanya kami lakukan virtual. Pemberkasan NIP PPPK juga lewat online, penetapan NIP dan tanda tangan digital," ucap Aris.

Dia kembali mewanti-wanti agar Pemda mempercepat usulan penetapan NIP. Tanpa SK pemda, BKN tidak akan bisa menetapkan NIP.

Dia berharap, dukungan pemda agar proses ini bisa berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan.

Apalagi sudah hampir dua tahun honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) ini menunggu NIP serta SK. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler