Kemenkeu Ungkap Masalah di Pemda soal Gaji PPPK 2019

Rabu, 25 November 2020 – 07:15 WIB
Masih ada masalah terkait gaji PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang direkrut Februari 2019 sudah aman.

Saat ini Kemenkeu tinggal menunggu peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) untuk penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

"Anggarannya sudah siap, tinggal tunggu Perka BKN saja. Kalau peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PermenPAN-RB) kan sudah lengkap," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu RI Didik Kusnaini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (24/11).

Dia menyebutkan, regulasi untuk pencairan gaji PPPK berupa peraturan menteri keuangan (PMK) sudah siap diajukan kepada Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA: Sarjana Fresh Graduate Jangan Ikut Tes Guru PPPK ya, Please

Namun, sebelum diajukan semua regulasi (PermenPAN-RB, Permendagri, dan Perka BKN) harus sudah siap. PMK menjadi pintu terakhir untuk pencairan gaji PPPK.

Dijelaskan Didik, sejak Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit pada 29 September, Kemenkeu langsung menyusun PMK. Saat ini semua prosesnya sudah selesai.

BACA JUGA: Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadir, Brigjen Awi: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah KUHAP, Berarti Apa?

Dia juga mengungkapkan, 358 pemda yang sudah ditetapkan formasi PPPK-nya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), rerata mengalokasikan anggarannya di pos belanja barang, bukan belanja pegawai.

Itu sebabnya, Kemenkeu siap melakukan revisi regulasi tersebut.

"Bila semua perangkat regulasinya sudah siap, Kemenkeu bisa merevisi regulasinya agar Desember bisa ada pencairan gaji PPPK. Namun, kalau tidak memungkinkan, maka revisinya dilakukan Januari 2021. Prinsipnya Kemenkeu siap melaksanakan percepatan pencairan gaji PPPK," terangnya.

Dia menambahkan, gaji PPPK harusnya berada dalam pos belanja pegawai.

Sementara daerah belum melakukannya karena kemungkinan masih bingung.

Namun, dengan mulai lengkapnya semua regulasi PPPK, diharapkan instansi pengusul PPPK bisa mengalokasikannya dalam belanja pegawai. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler