Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi

Jumat, 12 April 2019 – 05:17 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Aturan baru PPDB 2019 (penerimaan peserta didik baru tahun 2019) dengan porsi 90 persen dari jalur sistem zonasi dipastikan berimbas pada siswa lintas daerah. Meski kesempatan diterima di sekolah yang diminati tetap terbuka, namun peluangnya makin menipis. Pintunya hanya lewat jalur prestasi atau kuota jalur siswa luar kota.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2018, kuota untuk siswa dari lintas daerah memang dihapus. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM mengakui, tahun lalu masih ada kuota 5 persen untuk siswa lintas daerah.

BACA JUGA: PPDB 2019: 90 Persen dari Jalur Zonasi

Namun sekarang, siswa yang rumahnya berada di perbatasan Kota Malang dibuat adem-panas karena harus berebut kursi dengan siswa dari luar Kota Malang.

Pilihan lainnya, bisa lewat jalur prestasi, namun kuotanya juga dibatasi hanya lima persen. ”Jadi ada banyak siswa yang domisilinya di perbatasan Kota Malang, karena orang tuanya bekerja di Kota Malang ya biar efisien disekolahkan di Kota Malang. Mereka inilah yang masuk daftar siswa lintas daerah,” ucap Zubaidah. Hal itu dimungkinkan asal jarak antara sekolah dan domisilinya sesuai dengan ketentuan PPDB saat itu.

BACA JUGA: Strategi Pemkot Malang Genjot Penerimaan Pajak

BACA JUGA: Informasi Seputar UTBK SBMPTN 2019

”Tetapi karena tahun ini tidak boleh, ya jadinya satu-satunya jalan jika ada siswa lintas daerah tetap sekolah di Kota Malang ya lewat jalur prestasi,” kata dia.

BACA JUGA: Buruan, Urus Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 10 April

Untuk mengatasi problem jalur tersebut, antarwilayah bisa menyepakati pemenuhan pagu antar lintas daerah. Jika ada satu SMP atau SD negeri di antara perbatasan Kota Malang yang pagunya berlebih, bisa mendistribusikan siswa ke sekolah lain yang sama-sama berdekatan dengan perbatasan antardaerah.

”Misalkan ada SMPN Kota Malang yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang, mau dipenuhi ya melalui MoU dengan Pemkab Malang,” papar Zubaidah. Hanya saja, jika pagu sekolah sudah terpenuhi dari dalam wilayah, otomatis harus menolak siswa dari lintas daerah. Kalau ketahuan, ada sanksi administratifnya.

Sementara, dalam Permendikbud 51 Tahun 2018, pada ayat pertama juga ditulis peraturan terkait lintas daerah. Isinya, untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten atau kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah.

Sementara, untuk siswa SMP yang hendak melanjutkan SMA, juga tidak bisa lagi masuk ke dalam kuota lintas daerah yang tahun lalu disediakan Disdik Provinsi Jatim sebesar 10 persen. Dari data disdik, tahun lalu ada 240 siswa dari lintas daerah bisa diterima di empat SMA di Kota Malang.

Yakni, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 9, dan SMAN 10. Siswa lintas daerah itu juga hanya untuk yang berdomisili dari daerah terdekat dengan Kota Malang. Yakni Kecamatan Dau, Karangploso, Singosari, Pakis, dan Tajinan.

Munculnya regulasi baru ini membuat Pemprov Jatim tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan khusus. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan masih ada kuota bagi siswa lintas daerah sebesar 10 persen.

”Jadi kita putuskan, sebanyak 90 persen siswa yang diterima di lembaga SMA/SMK negeri itu adalah yang ada dalam zonasi sekolah. Nah, yang 10 persen bisa diikuti oleh siswa yang berada di luar zona,” ucap dia saat ditemui di peninjauan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Mereka yang diberikan kuota 10 persen itu diberlakukan syarat. Yaitu meski berasal dari luar zonasi sekolah, siswa tersebut harus memiliki prestasi. Misalnya nilai akademiknya tinggi atau memiliki prestasi olahraga atau kesenian, atau juga karena alasan orang tua pindah bekerja ke wilayah tersebut.

”Ini sedang kita finalisasi. Insya Allah akan segera kita keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Supaya bisa jadi referensi pada para calon peserta didik baru di SMA-SMK negeri di Jawa Timur, dan juga para orang tuanya,” pungkas Khofifah.

Dengan aturan ini, maka peserta didik yang berasal dari luar zonasi sekolah yang diinginkan tetap memiliki kesempatan bersekolah di sekolah yang diinginkan.

Sementara itu, Kadindik Pemprov Jatim, Saiful Rachman menyatakan, siswa yang ingin memanfaatkan jalur kuota tersebut, harus siap dengan risiko yang ada. Selain bersaing dari segi nilai, juga harus bersaing dengan kuota luar kota. ”Karena untuk lintas daerah, dijadikan satu dengan siswa luar kotanya. Ya rebutan,” ujar dia.

Aturan Pergub untuk PPBD SMA-SMK Jawa Timur ini, Saiful menambahkan, akan segera diterbitkan dan tinggal menunggu telaah finalisasi oleh gubernur. Pergub ini juga akan disertai juknis detail aturan penerimaan peserta didik baru di lingkungan SMA-SMK Jawa Timur. (san/c1/nay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Rumah Rp 100 Juta, Tanda Jadi Rp 750 Ribu, Lokasi Strategis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler