Buruan, Urus Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 10 April

Minggu, 07 April 2019 – 06:34 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - KPU pusat menambah durasi pengurusan pindah lokasi memilih (formulis A5) hingga H-7 Pemilu Serentak 17 April 2019. Atau paling lambat pada 10 April mendatang.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendapatkan A5 tersebut. Di antaranya, menunjukkan bukti surat tugas bagi pemilik hak suara yang sedang menjalankan tugas.

BACA JUGA: Harga Rumah Rp 100 Juta, Tanda Jadi Rp 750 Ribu, Lokasi Strategis

Begitu pun dengan pemilik hak suara dari luar daerah yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit di Kota Malang. ”Minggu malam (31/3) suratnya sampai ke kami, terkait hal ini dari KPU pusat,” kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Malang Ashari Husen.

Seperti diketahui, pengurusan A5 gelombang II sudah ditutup sejak beberapa hari lalu. Sedangkan jumlah warga yang mengurus A5 di Kota Malang mencapai sekitar 12 ribu. Sebagian besar yang mengurus adalah dari kalangan mahasiswa luar kota.

BACA JUGA: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bergerak di Malang 3 Hari, Hasilnya?

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Sapa Pendukung, SUGBK Bergemuruh

Ashari menambahkan, pengurusan A5 tersebut bisa dilakukan di kantor KPU Kota Malang. Selain itu, juga bisa dilakukan 57 kantor kelurahan Kota Malang. ”Pengurusannya seperti sebelumnya pada jam kerja,” tambahnya.

BACA JUGA: Hari Ini Jokowi Hadiri Deklarasi Milenial Satu Jiwa

Tak hanya itu, masih kata dia, warga yang belum memiliki e-KTP atau belum terdaftar dalam database e-KTP juga bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini berdasarkan perubahan Pasal 348 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 melalui putusan MK, di mana dalam hal ini KTP elektronik tak lagi menjadi syarat mutlak bagi pemilih untuk bisa mencoblos saat pemilu, 17 April mendatang. ”Putusan ini juga sudah disampaikan ke daerah,” ungkap mantan dosen IKIP Budi Utomo Malang ini.

Lebih lanjut, KTP nonelektronik dan surat keterangan (suket) perekaman bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih. Sehingga, warga yang memiliki dua hal ini bisa digunakan pengganti e-KTP. ”Ini juga bisa menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih,” tandasnya. (im/c1/muf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler