Berita Terbaru Puisi Sukmawati: Resmi Masuk Ranah Hukum

Selasa, 03 April 2018 – 17:21 WIB
Denny Andrian Kusdaya melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama. Foto: Ikhsan Prayogi/ JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia sudah masuk ke ranah hukum.

Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) siang, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: Komentar Politikus PKS soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri

"Saya mewakili umat Islam melaporkan Sukmawati dan laporan saya telab diterima oleh kepolisian. Saya juga membawa sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video yang sudah tersebar di media sosial," ujar Denny saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Dijelaskan Denny, apa yang dilakukan oleh Sukmawati adalah tindakan yang lebih parah, jika dibandingkan dengan tindakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu silam.

BACA JUGA: Keluarga Bung Karno Hidup Beragama Sesuai Syariat Islam

"Polisi harus segera memproses kasus ini, Sebelum akan ada massa lagi yang turun ke jalan, polisi harus serius menindak ini," tutur Denny.

Sukmawati dilaporkan oleh Denny lantaran puisinya yang berjudul Ibu Indonesia di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

BACA JUGA: Waketum PAN: Puisi Sukmawati Sangat Menyakitkan

Menurut Denny tidak seharusnya Sukmawati menuliskan hal tersebut. Apalagi Sukmawati Soekarnoputri adalah seorang muslim.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

"Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," ujarnya. (ipy/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Sikap KSHUMI soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler