jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS dari jalur sekolah kedinasan akan melalui tiga tahapan seleksi. Tahap pertama berupa seleksi administrasi panitia seleksi pada kementerian/lembaga melakukan.
Bagi yang lolos harus mengikuti tahapan kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistemComputer Assisted Test (CAT), kemudian tahap ketiga adalah seleksi lanjutan.
BACA JUGA: Kemenkumham Siapkan 600 Formasi CPNS dari Jalur Ikatan Dinas
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan MenPAN-RB No. 22/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018.
“Seleksi lanjutan bisa berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing kementerian/lembaga,” ungkap Herman, Sabtu (14/4).
BACA JUGA: STAN, Favorit Lulusan SMA Incar Kursi CPNS
Dia menjelaskan, Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada K/L Tahun 2018 memiliki tiga tujuan.
BACA JUGA: Hari Ketiga, Pendaftar CPNS Sekolah Kedinasan Tembus 41 Ribu
Pertama, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik.
Tujuan ketiga, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB No. 22/2018 tersebut, penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
“Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya,” tegas Herman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan CPNS 2018 untuk Lulusan SMA, Tersedia 2.676 Formasi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad