jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 600 formasi CPNS disiapkan untuk calon taruna / taruni (catar) sekolah kedinasan Politeknik llmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik lmigrasi (Poltekim) milik Kementerian Hukum dan HAM.
Formasi untuk lulusan SLTA sederajat ini terbagi atas formasi Poltekip sebanyak 300 catar (225 taruna dan 75 taruni).
BACA JUGA: STAN, Favorit Lulusan SMA Incar Kursi CPNS
Sementara 300 formasi lain diperuntukan bagi Poltekim yang terdiri atas 225 taruna dan 75 taruni. Jumlah formasi tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya membuka formasi sebanyak 500 orang.
Melalui surat pengumuman Nomor M.HH .KP.A2.A4-134 para pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan seperti nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10) bagi lulusan SLTA sederajat.
BACA JUGA: Hari Ketiga, Pendaftar CPNS Sekolah Kedinasan Tembus 41 Ribu
Namun bagi pelamar yang berasal dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi, nilai rata-rata dalam ijazah sekurang-kurangnya 6,2 (skala penilaian 1-10).
Syarat lain ialah usia pada 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
BACA JUGA: Lowongan CPNS 2018 untuk Lulusan SMA, Tersedia 2.676 Formasi
Para pelamar pun diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria. Sedangkan 158 cm bagi wanita, serta berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
Calon pendaftar pun bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan lmigrasi diseluruh Wilayah lndonesia.
"Syarat agar bisa mengikuti seleksi, para pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id mulai 9 April hingga 30 April 2018 mendatang, untuk mendapatkan username dan password," kata Karo Hukum Komunimasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Sabtu (14/4).
Langkah selanjutnya pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran l, setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran ll melalui https://catar.kemenkumham.go.id.Sementara bagi pelamar yang telah diangkat menjadi PNS Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendaftaran, mengunggah berkas lamaran, dan mencetak tanda bukti pendaftaran II hanya melalui portalhttps://catar.kemenkumham.go.id.
Dijelaskan, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari satu, maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak bisa mengikuti tahapan seleksi administrasi.
Syarat lain yang wajib diunggah pelamar kedalam format PDF dan JPG adalah surat lamaran bermaterai Rp. 6000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam.
Selain itu pelamar harus menyiapkan KTP, ijazah, transkip nilai ijazah, nilai raport kelas XII, SKCK, akte kelahiran, surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS, pas photo berlatar belakang merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM, serta Surat Keterangan belum pemah menikah yang ditandatangani lurah/kepala desa.
Para pelamar pun diwajibkan membuat surat pernyataan 6 poin yang berisi tentang kesanggupan mentaati perjanjian ikatan dinas.
Nilai PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 harus baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (Sl MPEG).
"Syarat lain pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS. Contohnya, PNS di jajaran pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Poltekip dan PNS di jajaran lmigrasi hanya boleh mendaftar di Poltekim," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Nyambi jadi Buruh Bangunan, Ada yang Tanam Jamur
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad