jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar dan dugaan penyebaran hoaks.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. “Sudah tersangka,” singkat Dedi, Senin (27/5).
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar
Kivlan sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Bareskrim Polri.
Dia diduga menyebarkan kabar hoaks lalu melakukan penghasutan dan perbuatan makar berkaitan dengan isu people power pada 21 Mei.
BACA JUGA: 29 Tokoh Pendukung Prabowo Disebut Dimonitor Aparat
Baca: Penyusup Aksi 22 Mei Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
Kuasa hukum Kivlan, Azis Yanuar juga membenarkan penetapan tersangka. “Iya benar sudah ditetapkan,” kata Azis.
BACA JUGA: Cerita Kivlan soal Pernyataan Polisi untuk Kasus Eggi
Diketahui, sebelum Kivlan, polisi sudah menetapkan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka untuk kasus yang serupa.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim dan laporan teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelaporanya adalah Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Amien Rais, Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Mau Mengorbankan Kedamaian NKRI?
Redaktur : Tim Redaksi