jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Eggi Sudjana yang disangka makar, Kamis (16/5). Menurut Kivlan, penyidik mencecarnya dengan 51 pertanyaan.
Kivlan mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengajukan pertanyaan seputar people power yang dilontarkan Eggi. “Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal (video) yang viral itu, persis,” ujar Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Arief Budiman Bantah Minta Perketat Pengamanan Kantor KPU
Baca juga: Polda Metro Garap Kivlan Zen Sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Walakin, Kivlan mengaku tak bisa menjelaskan soal pernyataan Eggi tentang people power. Pensiunan TNI itu beralasan, dirinya tak berada di lokasi yang sama dengan Eggi saat berorasi soal people power.
BACA JUGA: KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng
“Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya tanggal 17 April yang people power, saya bilang saya enggak hadir di situ. Saya enggak bisa menerangkan dong,” jelasnya.
Selain itu, Kivlan juga mengaku ditanya soal kata ‘merdeka’ yang dia ucapkan saat pertemuan di Rumah Juang, Tebet, Jakarta Selatan pada 5 Mei 2019 lalu. Penyidik mempertanyakan maksud Kivlan melontarkan kata itu.
BACA JUGA: Konon Sedang Sakit, dr Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Menurut Kivlan, penggunaan kata ‘merdeka’ hanya untuk membakar semangat sebelum aksi massa di depan kantor Bawaslu pada 9 Mei lalu. Kata ‘merdeka’ juga biasa digunakan oleh Presiden Soekarno saat berpidato.
“Merdeka tanggal 9 (Mei) maksudnya. Tanggal 9 (Mei) itu kita merdeka menyatakan pendapat kan sesuai UU. Saya jawab begitu aja,” sambungnya.
Baca juga: Tiga Alasan Polisi Menahan Eggi Sudjana Kasus Dugaan Makar
Namun, Kivlan menyerahkan proses hukum terhadap Eggi kepada polisi. Harapannya, proses hukum yang berjalan tetap sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya hanya tinggal menungggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Saya juga ikuti semua proses, dan juga yang lainnya saya harap juga begitu. Proses pemilu sesuai UU berlaku, saya harap juga sama begitu,” pungkas Kivlan.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Wilayah Jabodetabek Rawan Ditunggangi Gerakan People Power
Redaktur : Tim Redaksi