Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan

Rabu, 01 Agustus 2018 – 00:14 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Terbitnya tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018 menjadi polemik di masyarakat.

Banyak yang beranggapan bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya pengobatan katarak, persalinan bayi sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar.

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan demi Efisiensi, tak Masuk Akal!

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty mencoba meluruskan. Berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. Jadi, tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu.

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan. Ini yang perlu publik pahami,” ujarnya mengutip rilis dari BPJS Kesehatan pusat.

BACA JUGA: Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

Untuk diketahui, selama ini BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. Dengan kebijakan ini diharapkan kontrol pembiayaan bisa lebih ketat dan tepat sasaran. Sehingga menutup peluang penggunaan berlebihan pada anggaran jaminan kesehatan.

Dia memberi contoh, untuk pelayanan persalinan, ada potensi bayi diberikan perawatan-perawatan tertentu padahal kondisinya sehat-sehat saja. Sehingga biaya klaim menjadi membengkak.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Ambil Alih Masalah BPJS Kesehatan

Begitu juga pelayanan fisioterapi yang selama ini tak ada batasan. Dengan aturan yang baru ini dibatasi maksimal seminggu dua kali. Hal itu juga sudah sesuai dengan pertimbangan medis.

Dipilihnya tiga pelayanan kesehatan ini karena dinilai yang paling berpotensi terjadi over utility atau penggunaan berlebihan terhadap anggaran kesehatan. Bahkan, untuk pelayanan katarak, menyedot pembiayaan yang lebih besar ketimbang pasien gagal ginjal yang notabene gagal ginjal jauh lebih membahayakan ketimbang katarak.

Lanjut dia, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa atau normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar. Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

BACA JUGA: Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

“Intinya masyarakat tak perlu khawatir. Mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa. Tidak ada tambahan syarat khusus. Cukup membawa KTP, kartu JKN-KIS, dan surat rujukan jika diperlukan, sama seperti sebelumnya,” pungkasnya. (rsh/one/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler