Berita Terbaru soal Aturan Rekam Biometrik untuk Visa Umrah

Kamis, 27 Desember 2018 – 07:16 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menyampaikan surat keberatan atas regulasi rekam biometrik untuk pembuatan visa umrah. Pemerintah Indonesia berharap aturan tersebut tidak jadi diterapkan.

’Ya, kita mengirim surat resmi (keberatan rekam biometrik, Red),’’ kata Menag Lukman Hakim Saifuddin seperti dibeirtakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Menag: Selamat Natal, Terus Dukung Pembangunan

Surat yang dikirim resmi oleh Kemenag itu intinya keberatan atas pemberlakuan kebijakan wajib rekam biometrik untuk mengurus visa umrah.

Lukman tidak memberikan keterangan lebih detail alasan mengirim surat keberatan tersebut. Lebih lanjut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menuturkan bahwa kebijakan kewajiban rekam biometrik untuk visa umrah sangat sulit diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA: Kemenag Minta Saudi Tinjau Ulang Rekam Biometrik

Dia berharap ada pengecualian untuk jamaah umrah asal Indonesia. Nizar mengatakan saat ini Kemenag masih menunggu surat balasan dari pemerintah Arab Saudi. Kemenag mengusulkan supaya perekaman biometrik bagi jamaah umrah dilakukan menjelang keberangkatan. Sama seperti penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah yang berangkat dari Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan, kebijakan rekam biometrik untuk mengurus visa umrah adalah kebijakan yang mempersulit. Kalaupun tetap diberlakukan, pemerintah Indonesia harus bisa mendesak pemerintah Saudi supaya menyiapkan gate atau layanan rekam biometrik minimal satu titik di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Soal Biometrik, Gerindra Minta Pemerintah Desak Arab Saudi

Dia menjelaskan, keberangkatan jamaah umrah berbeda dengan jamaah haji. Pada pemberangkatan jamaah haji, para jamaah berkumpul dalam satu titik. Sehingga mudah untuk dilakukan perekaman biometrik. Sementara pada pemberangkatan jamaah umrah, posisi jamaah menyebar di banyak titik.

’’Pemerintah harus turun tangan mendesak pemerintah Saudi mengundurkan syarat pemeriksaan biometrik jamaah umrah,’’ kata politisi Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui ketentuan kewajiban perekaman biometrik sebagai syarat pengajuan visa umrah berlaku efektif sejak 17 Desember lalu. Ketentuan ini dinilai memberatkan dan menyulitkan jamaah umrah. Khususnya bagi jamaah umrah yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi perekaman biometrik. (wan/ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Dampak Wajib Rekam Biometrik, Jemaah Umrah Terbebani


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler