Berita Terbaru Soal Oknum Anggota Dewan Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 14:27 WIB
Be dan T saat menjalani tes urine. Foto: prokal.co

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng telah meminta keterangan oknum anggota DPRD Kapuas dari Fraksi NasDem, Be, setelah diamankan bersama teman wanitanya karena kasus penyalagunaan narkoba.

Menurut keterangan kepolisian, Be ternyata sudah sejak 5 tahun lalu konsumsi narkoba, yakni mulai tahun 2014.

BACA JUGA: Arteria Dahlan: Tak Puas Dengan Revisi UU KPK Silakan ke MK

Be mengonsumsi narkoba saat dalam kondisi tertekan dan stres akibat tekanan sebagai wakil rakyat.

"Jadi Be ini mengonsumsi narkoba sejak 2014 lalu. Itu dilakukan Be saat kondisi tertekan dan stres akibat pekerjaan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan.

BACA JUGA: Berawal dari Curhat, Si Kakak Malah Ajak Adik Berbuat Terlarang, Sudah Berkali-kali

Pada 2014 lalu, Be terpilih sebagai Anggota DPRD Kapuas untuk periode pertamanya. Dan pada tahun ini Be kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kapuas dari dapil III yang meliputi, Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.

Be merupakan kader NasDem yang dinilai dapat mewakili aspirasi masyarakat, sehingga Be mendapatkan 2.515 suara di dapil III.

BACA JUGA: Jika Prabowo Gabung Koalisi Jokowi, Itu Sama Saja Mempermalukan Diri dan Pemilihnya

Be diamankan Tim Gabungan Polda Kalteng saat Razai Antik di wilayah Kalampangan. Ia diamankan bersama seorang wanita yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kalteng.

"Be dan teman wanitanya T diamankan karena positif narkoba. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine sebanyak dua kali, Be tidak lagi dapat berkilah," ucap Hendra.

Be dan teman wanitanya lepas dari jerat kukum, karena merupakan korban. Dan keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi yang ditangani oleh BNNP Kalteng.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

"Selain direhab, keduanya juga wajib lapor. Lamanya rehabilitasi tergantung yang bersangkutan," pungkasnya. (arj/OL)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler