Berita Terbaru soal Pegawai KPK Berubah jadi ASN

Jumat, 20 September 2019 – 00:16 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai KPK akan berubah status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), menyusul disahkannya revisi UU yang mengatur lembaga antirasuah itu.

Terkait perubahan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyinggung independensi lembaga tersebut.

BACA JUGA: Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS

"KPK juga tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumberdaya manusia. Itu bukan kata-kata saya tetapi itu kata-kata di dalam 'Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies' yang biasa disebut 'Jakarta Principles'," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Ia menyatakan bahwa tidak bisa serta merta nantinya status kepegawaian KPK dikonversi ke dalam ASN.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN

"Bahwa di KPK itu status kepegawaiannya bukan satu, jadi kalau mau dikonversi tidak bisa serta merta karena di KPK itu ada pegawai tetap KPK, ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan ada pegawai tidak tetap di KPK," ucap Syarif.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika nantinya memang tidak bisa terelakkan bahwa status kepegawaian KPK harus dikonversi ke dalam ASN, maka KPK harus tetap mengontrol dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi.

BACA JUGA: Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN

"Kalau mengonversi ke ASN perlu waktu juga. Oleh karena itu, kami berharap nanti kalau pun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kami berharap proses rekrutmen, pelatihan, promosi, mutasi, demosi harus tetap di dalam kontrol KPK karena kalau sudah dikontrol di luar KPK akan gampang dicabut," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, kata dia, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga tetap berjalan di KPK.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala yang banyak, tetapi pada saat yang sama karyawan KPK agak 'gloomy' dan terus terang banyak yang menangis karena tiba-tiba 'rumah'-nya berubah secara fundamental tanpa menanyakan kepada kami yang di sini," kata Syarif.

Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang. (Benardy F/ant/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler