jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penculikan dan penyekapan terhadap Beni Purwanto, 32, Jumat (22/5/2020) siang.
Keberadaan korban Beni ditemukan di rumah tetangganya Wahyu yang berada tidak jauh dari rumah korban di Jl Perintis Kemerdekaan, Lr Manggar 2, RT 15/04, Boombaru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang.
BACA JUGA: Rani Datangi Kantor Polisi Bilang Suami Disekap Tetangga, Persoalannya Masalah Narkoba
Dua pelaku yakni RA alias Rudi, 48, dan AB alias Budi, 37, tak berkutik setelah ditangkap saat menjaga pintu rumah tempat korban Beni disekap.
Kasus penyekapan itu terungkap setelah dilaporkan Meta Maharani, 22, istri korban ke Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2020) siang.
BACA JUGA: Wino Dihabisi Lantaran Tak Bayar Usai Begituan, Jasadnya Dibuang ke Sungai Musi
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua pelaku penyekapan.
“Dari penyelidikan, korban diculik sudah lewat 24 jam. Sehingga unsur perampasan kemerdekaan sudah terpenuhi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Hisar.
BACA JUGA: Pelaku Penistaan Agama di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif penculikan apakah terkait narkoba atau tidak. Dalam pengembangannya ternyata korban Beni merupakan DPO Polsekta IT II Palembang karena kasus kepemilikan narkoba.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dan hasil pemeriksaan urine dua pelaku maupun korban ketiganya positif narkoba. Korban Beni ternyata DPO Polsek IT II dalam kasus narkoba, nanti penyidiknya akan menjemput ke sini,” terangnya.
Pelaku penyekapan yakni Rudi dan Budi saat diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel di lokasi. Foto : edho/sumeks.co
Dua Pelaku Penyekapan Ditangkap, Korban Selamat Diduga Ada Kaitan Narkoba
Di hadapan petugas, Reni menuturkan kasus penculikan ini berawal suaminya diminta tolong tetangganya Wahyu untuk membeli dua butir pil ekstasi.
Belum sempat mengonsumsi ekstasi yang dibeli, Wahyu keburu diringkus petugas pada Kamis (21/5/2020).
Keluarga Wahyu ternyata tidak terima dengan penangkapan keluarga mereka sehingga menyusun rencana untuk menculik Beny Purwanto.
Aksi penculikan pun dilakukan tak lama dari penangkapan Wahyu.
“Aku ditelpon suami aku semalem sekitar pukul 23.30 WIB. Saya tanya di mana. Dijawab suami, ia lagi disandera keluarga Wahyu,” ujar Reni.
Sebelumnya, Meta Maharani alias Reni, 22, istri korban yang melaporkan penyekapan tersebut mengaku suaminya dituduh menjebak Wahyu.
Dan diancam akan dibunuh lalu disiram air keras jika tak menyerahkan uang Rp30 juta.
Di hadapan polisi, korban Beni yang bekerja sebagai penguras tangki mobil ini mengaku, permasalahannya hanya karena membelikan 2 butir pil ekstasi.
“Begitu aku kasihkan barang itu dengan Wahyu, Wahyu ditangkap, aku disuruh beli ekstasi itu oleh Wahyu. Duit Rp30 juta untuk nebus Wahyu tadi. Dan kalu idak dikasih aku digebuki, disekap dikunci dari luar rumah,” beber Beni.
Sementara itu, tersangka Rudi mengatakan dirinya bersama tersangka Budi menyekap korban karena kesal dengan korban.
BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar
“Dia (Beni) beli ekstasi sama keponakan aku. Nah, tidak lama keponakan aku ditangkap polisi. Kami menduga Beni ini informan polisi, karena itulah kami cari dia biar tanggung jawab keluarkan keponakan dari sel,” ungkap tersangka Rudi.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi