jpnn.com, PALEMBANG - Seorang perempuan bernama Meta Maharani alias Rani, 22, mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2020) siang.
Ia mendatangi polisi untuk melaporkan penyekapan yang dialami suaminya, Beni Purwanto, 32.
BACA JUGA: 3 Wanita dan 2 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Kamar Indekos
Pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Persoalannya masalah pembelian narkoba jenis ekstasi.
Menurut Rani, dia mengetahui kalau suaminya diculik dan disandera saat dia menghubungi suaminya Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Lubang Jembatan Rusak
Dia disekap di rumah tetangganya Jl Perintis Kemerdekaan, Lr Manggar 2, RT 15/04, Boombaru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang.
“Suami saya diculik, saya tahu saat saya menelpon suami malam tadi. Saya tanya kenapa belum pulang karena sudah malam. Tetapi suami saya malah ngomong dia disekap oleh tetangga saya,” kata Rani.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Nekat Membobol Rumah Seorang Aparat, Ya Begini Jadinya
Menurut Rani, pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta.
“Disekap keluarga Wahyu minta belikan pil ekstasi dengan Beni. Jika tidak tidak ada uang Rp30 juta, mau dibunuh, dianiaya dan disiram dengan air keras,” terang Rani.
Malah, pelaku juga memaksa korban membuat surat perjanjian dengan korban untuk menggadaikan rumah miliknya.
Surat pernyataan tersebut harus ditandatangi oleh Ketua RT dan Rani.
“Suami saya ngomong, minta siapkan surat rumah, karena rumah mau digadaikan,” beber Rani saat memberikan keterangan dengan Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainur SH.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH membenarkan laporan penculikan terhadap korban Beni Purwanto.
BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar
“Saat ini masih dalam penyelidikan. Dari laporan korban pelaku sudah diketahui identitasnya,” kata Suryadi.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi