jpnn.com, JAKARTA - Pengisian formasi kosong CPNS 2018 sudah diatur mekanismenya dengan PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasar Permen PAN-RB 61/2018 itu ada beberapa skenario pengisian fase SKB (seleksi kompetensi bidang) untuk formasi kosong.
BACA JUGA: Pelamar CPNS 2018 Bisa Diterima di Formasi Lain Sejenis
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan orientasi dalam rekrutmen CPNS baru memang pengisian formasi.
Jangan sampai ada formasi kosong, meskipun tidak ada pelamar yang lolos passing grade. Dia menyambut baik keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan nilai minimal, dalam perangkingannya.
BACA JUGA: Penjelasan Penting soal Fase SKB Tes CPNS 2018
Dia juga mengatakan tahapan seleksi CPNS nanti selesai, sebaiknya instansi memiliki data kepegawaian yang detail. Diantaranya data antara CPNS yang saat rekrutmen berhasil lolos passing grade atau dari hasil pemeringkatan.
BACA JUGA: Penjelasan Penting soal Fase SKB Tes CPNS 2018
BACA JUGA: Gagal SKD Tes CPNS 2018 Bukan Berarti tak Kompeten
Kemudian dari hasil data tersebut, bisa digunakan sebagai acuan pengembangan kompetensi ketika sudah jadi CPNS. Sehingga secara bertahap pelamar itu memiliki kompetensi yang sama dengan pelamar lolos PG. (wan)
Peserta yang tidak lolos passing grade (PG) dapat mengikuti SKB jika:
1. Ada formasi yang kosong karena tidak ada satupun pelamar yang lolos PG
2. Menduduki peringkat tiga terbaik untuk masing-masing formasi yang kosong karena tidak ada yang lolos PG
3. Formasi yang kosong 1 kursi maka peringkat 1-3 terbaik ikut SKB
4. Formasi yang kosong 2 kursi maka peringkat 1-6 tebraik ikut SKB
5. Syarat peserta yang tidak lulus PG bisa ikut SKB akumulasi nilai SKD minimal 255 untuk pelamar umum dan 220 untuk formasi khusus papua, disabilitas, dan eks tenaga honorer K2
Sumber : BKN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS 2018: Pelamar Formasi Tenaga Teknis Gagal Semua
Redaktur & Reporter : Soetomo