jpnn.com, JAKARTA - Peserta tes CPNS 2018 yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) akhirnya bisa lega. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang ’’terselamatkan’’ melalui jalur perangkingan.
Bahkan pelamar yang sendirian lolos passing grade pada formasi yang dilamar, hampir dipastikan jadi CPNS.
BACA JUGA: Gagal SKD Tes CPNS 2018 Bukan Berarti tak Kompeten
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana merinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong.
Bima mengatakan ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah dengan instansi pusat.
BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Pelamar Formasi Tenaga Teknis Gagal Semua
Untuk pemerintah daerah hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sementara untuk instansi pusat, SKB bisa menggugurkan nilai SKD. Misalnya ada pelamar mendapatkan nilai tinggi dan lolos passing grade, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB.
Sebab SKB di instansi pusat ada yang berupa tes psikologi, kesemaptaan, ujian berenang, dan wawancara.
BACA JUGA: Peserta SKD Tes CPNS Diperjuangkan, Honorer K2 Sakit Hati
Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemerintah daerah. ’’Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos PG hanya satu pelamar, maka satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB,’’ jelas Bima.
Kemudian pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab berapapun nilai SKB, tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya satu-satunya pelamar yang lolos PG SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS.
Sebaliknya jika ada formasi yang terdiri dari satu lowongan. Kemudian tidak ada satupun pelamar di instansi tersebut yang lolos PG. Maka akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi berdasarkan perangkingan nilai akumulasi.
Dengan catatan untuk formasi umum nilai akumulasinya minimal 255 poin. Sementara untuk beberapa formasi khusus, nilai minimalnya 220 poin.
Bima mengatakan meskipun nilai minimalnya ditetapkan 255 poin, pada praktiknya nanti yang ada di tiga besar nilainnya tinggi-tinggi. Sebab dia mengatakan banyak pelamar yang hanya kurang satu poin saja untuk lolos PG.
Misalnya PG untuk materi tes karakteristik pribadi (TKP) dipatok 143 poin. Ada peserta yang mendapatkan 140 atau 142 poin untuk materi ujian TKP.
’’Apakah yang hanya kurang satu-dua poin itu tidak berkulitas? Saya rasa berkualitas,’’ katanya. Bima menegaskan skema perangkingan digunakan jika dalam satu formasi tidak ada satupun pelamar yang lolos passing grade.
Kemudian sistem perangkingan juga dilakukan jika pelamar yang lolos PG lebih sedikit dibandingkan dengan formasi yang tersedia.
Misalnya formasi yang tersedia ada empat kursi, tetapi yang lolos PG hanya dua orang. Maka formasi pertama dan kedua hampir pasti diisi oleh dua pelamar yang lolos PG. Sementara formasi ketiga dan keempat akan diperebutkan pelamar dari hasil pemeringkatan.
Bima menuturkan ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan, maka keduanya akan dipisah. Sehingga tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos PG dengan hasil pemeringkatan. ’’Ini adalah upaya win win solution,’’ tuturnya.
Menurut Bima selama ini dalam percakapan di media sosial ada polarisasi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD. Yakni kubu pelamar yang berhasil lolos PG dan kubu pelamar yang merasa nilainya tinggi tetapi tidak lolos PG. Keduanya ingin sama-sama diberikan kesempatan untuk ikut SKB. (wan)
Peserta yang tidak lolos passing grade (PG) dapat mengikuti SKB jika:
1. Ada formasi yang kosong karena tidak ada satupun pelamar yang lolos PG
2. Menduduki peringkat tiga terbaik untuk masing-masing formasi yang kosong karena tidak ada yang lolos PG
3. Formasi yang kosong 1 kursi maka peringkat 1-3 terbaik ikut SKB
4. Formasi yang kosong 2 kursi maka peringkat 1-6 tebraik ikut SKB
5. Syarat peserta yang tidak lulus PG bisa ikut SKB akumulasi nilai SKD minimal 255 untuk pelamar umum dan 220 untuk formasi khusus papua, disabilitas, dan eks tenaga honorer K2
Sumber : BKN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit PermenPAN RB 61, nih Respons Pimpinan Honorer K2
Redaktur & Reporter : Soetomo