Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta Lolos SKD Bikin Petisi

Selasa, 20 November 2018 – 14:55 WIB
Peserta Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum juga menerbitkan aturan untuk mengatasi minimnya peserta SKD (seleksi kompetensi dasar) tes CPNS 2018 yang mencapai passing grade. Panitia seleksi nasional (panselnas) belum merampungkan aturan penentu kelulusan itu hingga kemarin (19/11).

Suara khawatir muncul dari pelamar yang lolos ambang batas atau passing grade (PG). Sebab, ada desakan agar kelulusan tidak lagi mempertimbangkan ambang batas lantaran banyak formasi yang tidak terisi.

BACA JUGA: SKD Tes CPNS 2018, Satu Soal Harus Selesai 1 Menit?

Seperti diketahui, banyak pelamar yang tak bisa menembus ambang batas tiga seleksi SKD. Yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Saking khawatirnya, kini muncul petisi pada laman change.org dengan judul: Menuntut Keadilan Bagi Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Tes CPNS 2018, Peserta SKD Harus Tahu

Pada petisi itu disebutkan, bila ambang batas tidak lagi jadi patokan, mereka yang telah lolos bisa kalah dengan peserta lain. Itu terjadi jika, misalnya, ada pelamar lolos PG di tiga jenis tes, tapi nilainya pas-pasan. Sedangkan yang tidak lolos PG memiliki nilai lebih tinggi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir memahami persoalan tersebut. Karena itu, panselnas berhati-hati membuat aturan baru tentang kelulusan peserta dari SKD itu. ”Itulah makanya panselnas berusaha merumuskan solusi yang tepat,” ujar dia, Senin (19/11).

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Kami Dipelihara dengan Janji Dijadikan PNS

Dia mengatakan, panselnas berusaha agar aturan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. ”Secepatnya. Tidak menggantikan (aturan lama, Red), tapi mendukung atau melengkapi,” imbuh dia.

Yang jelas, aturan baru itu diupayakan tidak merugikan siapapun. Termasuk pelamar yang telah berupaya keras agar lolos ambang batas. Dia mengatakan, aturan tersebut diharapkan bisa menghasilkan CPNS yang benar-benar berkualitas.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawain Negara (BKN) Muhammad Ridwan tidak ingin mengomentari petisi tentang seleksi CPNS 2018. ’’Tak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,’’ kata Ridwan.

Dia mengatakan, dalam seleksi CPNS 2018, BKN hanya pelaksana teknis untuk menyiapkan infrastruktur ujian. Regulasi ada di Kementerian PAN-RB. Termasuk regulasi untuk mengatasi formasi-formasi kosong karena pelamarnya tidak ada yang lulus SKD. (jun/wan/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... FKK2I: Kok Kepala BKN Bela Peserta Tes CPNS Gagal?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler