jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Majelis Adat Sunda selaku pelapor Anggota DPR RI Arteria Dahlan mengadu ke majelis kehormatan dewan (MD3) atas kasus ujaran kebencian.
Pasalnya, hasil pendalaman pihak kepolisian, Arteria Dahlan tak bisa dipidana karena dilindungi Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
BACA JUGA: Kubu Edy Mulyadi Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan, Mabes Polri Merespons Begini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pernyataan Arteria Dahlan yang dianggap menghina masyarakat Sunda itu disampaikan dalam forum resmi.
"Kepada masyarakat atau pun pelapor, ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu kepada MKD yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan?Â
Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.
Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Laporan Edy Mulyadi Diproses Cepat, Juju Singgung Arteria Dahlan hingga Denny Siregar
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama