jpnn.com, JAKARTA - Database 193.954 guru lulus passing grade (PG) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan aman.
Dengan demikian, mereka bakal diangkat menjadi PPPK guru tanpa tes lagi.
BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021, Dimusuhi Kepsek, Jangan Panik, Kemendikbudristek Siapkan SolusinyaÂ
Informasi itu disampaikan pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina setelah beraudiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.
Menurut Bu Herlina, berdasarkan hasil audiensi itu dijelaskan bahwa nama-nama guru lulus PG PPPK 2021 sudah dikunci. Itu untuk memudahkan pemerintah dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK.
BACA JUGA: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Cair, PPPK Juga Dapat?
"Sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 sudah masuk database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kemendikbudristek," kata Herlina kepada JPNN.com, Minggu (29/5).
Informasi lainnya, untuk proses pengangkatan tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan PPPK 2022 diterbitkan.
BACA JUGA: Sarmi Mencekam, Sekda dan 3 Polisi Dihajar Massa, 6 Pedemo Tertembak
Namun, Herlina menyebut pokok-pokok PermenPAN-RB tersebut sudah dijabarkan Sesditjen Nunuk kepada GLPGPPPK.
Adapun pokok-pokok dalam PermenPAN-RB tersebut sebagai berikut:
1. Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.
2. Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota. Contoh, jika di kabupaten A tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga.
"Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.
2. Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG.
BACA JUGA: 2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata
Contohnya, jika pemda A hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG.
Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk.
"Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB," ucap Herlina.
3. Semua yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.
4. Bagi yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG.
"Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Yang belum lulus PG PPPK 2021 ikut tes kembali dan akan diprioritaskan di PPPK 2022," pungkas Herlina. (esy/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad