Guru Lulus PG PPPK 2021, Dimusuhi Kepsek, Jangan Panik, Kemendikbudristek Siapkan Solusinya 

Sabtu, 28 Mei 2022 – 18:47 WIB
Pengurus forum GLPGPPPK Hasna usai audiensi dengan Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Foto dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna kembali menyerukan rekan-rekannya untuk tidak panik.

Banyak Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menguntungkan guru lulus PG PPPK 2021.

BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 yang Dipecat Kepsek Tetap Diangkat ASN, Alhamdulillah

Hasna mengatakan guru honorer negeri dan guru swasta lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 yang bermasalah dengan kepala sekolah (Kepsek) jangan panik.

"Nasib teman-teman sudah dicarikan solusinya oleh Kemendikbudristek," terang Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).

BACA JUGA: Info Terbaru Kuota & Formasi PPPK 2022, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda

Dia menyebutkan, dalam audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, sudah dibeberkan tentang beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang pengadaan PPPK 2022.

Itu sebabnya, para guru honorer yang ikut audiensi merasakan kebahagiaan karena banyak keberpihakan kepada mereka.

BACA JUGA: Guru Honorer Belum Lulus PG PPPK 2021 Dapat Kebijakan Khusus dari Kemendikbudristek, Ada Pilihannya

Salah satunya adalah kebijakan bagi para guru honorer yang lulus PG tanpa formasi dan mempunyai masalah di sekolah induk. Misalnya, dikeluarkan Kepsek dari data pokok pendidikan (Dapodik),

dimutasikan dari Dapodik. Mereka kata Hasna, sesuai penjelasan Sesditjen, tetap bisa masuk ke tahap selanjutnya dan diangkat menjadi ASN P3K. Kecuali meninggal atau sudah tidak waras.

"Intinya, selagi masih tercatat dalam 193.954 nama guru lulus PG tanpa formasi tetap tenang, sabar, dan tidak usah panik. Banyak kebijakan pemerintah pusat yang menguntungkan teman-teman," terangnya.

Untuk para Kepsek yang bermasalah dengan guru honorer, Hasna mengimbau agar menggunakan hati nurani dan perasaan. Tidak ada guru yang berani melawan kepsek.

Jika ada guru yang kebetulan tidak sama frekuensi, lanjut Hasna, sebaiknya dibina oleh kepsek. Kalau tidak berubah juga,, serahkan kepada kepala bidang GTK. Masih tidak berubah lagj berikan warning dalam bentuk surat peringatan.

Lanjut dikatakan, guru mempunyai attitude yang lebih baik. Jadi, tolong mudahkan, dilancarkan urusan untuk tanda tangan dan lainnya selama tidak merugikan sekolah tersebut.

"Ayo semangat guru dan kepsek bersatu dalam mencerdaskan anak bangsa sebagai penerus generasi bangsa Indonesia," pungkas Hasna. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler