jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus penerimaan suap dari terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu bakal menjalani sidang KKEP dua minggu lagi.
"Informasinya dua minggu lagi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9).
Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan tanggal berapa Irjen Napoleon bakal menjalani sidang etik.
BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Sempat Ketakutan, Diancam Ferdy Sambo?
"Jadwalnya belum keluar," ujar Dedi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Pejabat Bapenda Semarang yang Hilang Diduga Tewas Dibakar, Keluarga Belum Percaya
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11).
Vonis kasasi tersebut diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua, dengan Eddy Army dan Ansori selaku anggota.
Dengan adanya putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi