jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap Ayu Thalia, bakal memasuki babak baru.
Terkini, dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka pada kasus itu.
BACA JUGA: Detik-Detik Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Polisi Temukan Benda Ini
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin (8/11).
Kombes Guruh mengatakan sejauh ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk segera melakukan gelar perkara kasus yang dilaporkan putra sulung Basuki Thajaja Purnama itu.
BACA JUGA: Kombes Guruh Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Kisruh Anak Ahok Vs Ayu ThaliaÂ
"Ini sedang dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain. Nanti baru akan dilakukan gelar perkara," kata Guruh saat dihubungi, Senin (8/11).
Pria kekahiran 21 April 1973 itu memastikan bila bukti dalam gelar perkara itu dinyatakan mencukupi bakal ada tersangka.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kompol Rinaldo Soal Laporan Ayu Thalia Terhadap Anak Ahok
"Kalau kasusnya ada buktinya cukup, kami jadikan tersangka. Kalau buktinya enggak cukup kami berhenti sampai di situ," ujar Guruh.
Perwira menengah Polri itu mengatakan gelar perkara tersebut guna menentukan tersangka atau kasus tersebut dinyatakan selesai.
"Iya, begitu (tersangka atau kasus selesai, red). Artinya ada tersangka, atau kalau tidak cukup bukti dan sebagainya akan baru dikonfrontir," kata Guruh Darmawan.
Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama