Berita Terkini Kasus Briptu Christy dari Kombes Abraham

Minggu, 13 Februari 2022 – 12:17 WIB
Kombes Jules Abraham Abast bilang begini ditanya kasus polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang ditangkap di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Sulut.

Pemeriksaan itu setelah Briptu Christy ditangkap polisi di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Analisis Roy Suryo soal Kemiripan Wajah Polwan Cantik Briptu C dengan Video Asusila

Lantas, bagaimana perkembangan pemeriksaan kasus Briptu Christy?

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast mengatakan belum ada perkembangan kasus itu.

BACA JUGA: AP Keluarkan Pistol saat Akan Ditangkap Polisi, Dia Ternyata

"Belum, ya," kata Kombes Abraham saat dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (13/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu Christy juga belum menjalani sidang kode etik.

BACA JUGA: Setelah Dibangunkan Ustaz AM, Santriwati Ini Disuruh Masuk Ruang Guru, Terjadilah

Dia juga tak mengetahui kapan jadwal sidang etik yang akan dijalani oknum polwan itu.

"(Sidang kode etik) masih proses," kata perwira menengah Polri itu.

Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).

Seusai ditangkap, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam Polda Sulut sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kombes Abraham menyebut Briptu Christy sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kombes Hadi Ungkap Fakta Ini

Setelah ditangkap di Jakarta, ada sanksi berat menanti Briptu Christy.

Polwan cantik itu terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. (cr3/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler