Berita Terkini Kasus Ferdinand dari Ronny Hutahaean, Singgung soal Permohonan

Senin, 17 Januari 2022 – 15:57 WIB
Ferdinand Hutahaean di Gedung Bareskrim Polri. Dia resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean pada hari ini berencana mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Ferdinand yang juga ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

BACA JUGA: Siapa Tokoh Politik Penjamin Penangguhan Penahanan Ferdinand? Ronny: Aduh

"Hari ini rencana mengajukan (permohonan penangguhan), saya sudah siapkan semua. Terlebih dahulu saya koordinasikan dengan beliau (Ferdinand Hutahaean, red)," kata Ronny saat dihubungi JPNN.com, Senin (17/1).

Namun, Ronny enggan memerinci siapa saja pihak yang menjadi penjamin dalam lampiran surat penangguhan penahanan itu.

BACA JUGA: 1 Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Anggota TNI Ditangkap Polisi, Siapa Dia?

"Setelah nanti aku ketemu Ferdinand, akan saya sampaikan bagaimana perkembangan dan langkah hukum yang sudah kami ambil," ucapnya.

Ronny juga memastikan sudah mengomunikasikan rencana pengajuan penangguhan penahanan itu dengan keluarga kliennya.

BACA JUGA: Detik-detik Anggota TNI Tewas Dikeroyok, Tersungkur Setelah 2 Kali Ditusuk Senjata Tajam

"Sudah, sudah komunikasi," ujar Ronny Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean ditahan sebagai tersangka pada Senin (10/1) lalu.

Kasus ujaran kebencian bernuansa SARA itu sebelumnya dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama.

Perkara itu terkait dengan twit Ferdinand Hutahaean tentang Allahmu dan Allahku di media sosial Twitter. (cr3/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler