jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan dalam pekan ini.
Ferdinand ditahan setelah menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
BACA JUGA: Khawatir Ferdinand Bernasib seperti Muhammad Kece, Novel Bamukmin Beri Saran Begini
Kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean sebelumnya menyatakan bakal ada tokoh politik dan tokoh agama yang menjadi penjamin.
Namun, Ronny mengaku tak mengetahui siapa-siapa saja tokoh politik dan tokoh agama tersebut.
BACA JUGA: Berita Terkini Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru dari Kombes Gatot
"Aduh, kalau itu aku kurang paham betul, karena keluarga yang berkomunikasi dengan tokoh politik maupun agama," kata Ronny, Kamis (13/1).
Ronny menyebut pihak keluarga Ferdinand akan menyakinkan penyidik saat pengajuan penangguhan penahanan itu.
BACA JUGA: AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata
"Intinya keluarga sudah menyampaikan itu. Kira-kira tokoh agama politik siapa yang bisa menjamin agar Mabes Polri bisa mempertimbangkam dengan baik," ucap Ronny.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (10/1) lalu.
Kasus ujaran kebencian bernuansa SARA itu sebelumnya dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama.
Perkara itu terkait dengan twit Ferdinand tentang Tuan di media sosial Twtter. (cr3/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama