jpnn.com, BANDUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyampaikan berita terkini kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan kasus hoaks itu akan segera disidangkan di pengadilan.
BACA JUGA: Waspada! Hoaks Diprediksi Makin Meningkat Tahun Ini
"Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar Smith segera disidangkan," Dodi Gazali Emil di Bandung, Jumat (18/2).
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara Habib Bahar ke pengadilan.
BACA JUGA: Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat
"Berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," ucapnya.
Dakwaan untuk Habib Bahar disusun oleh tim JPU Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: TNI Butuh 50 Ribu Tentara & Senjata, Jenderal Andika Sudah Ajukan ke Prabowo
Sebab, kasus dugaan hoaks Bahar Smith terjadi saat berbicara dalam sebuah acara di Kabupaten Bandung.
Dodi menyebut Kejati Jabar menyiapkan JPU berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin (3/12) malam.
Dalam kasus itu, polisi juga menjerat seorang tersangka lain berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks yang disampaikan Habib Bahar.
Habib Bahar diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1E KUHP. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam