jpnn.com, TANJUNGPINANG - Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Bang DW atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Kasar Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny menyebut penangkapan Bang DW ditangkap setelah jajarannya mendapat informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki sabu-sabu pada Selasa (15/2), sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Begal Sadis di Jakarta Utara Ditangkap, Usianya Tak Ada yang Menyangka
Informasi itu ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi valid tentang keberadaan pria berinisial DW itu.
AKP Ronny mengatakan saat itu tersangka pengedar narkoba itu berada di pinggir jalan salah satu perumahan di Kelurahan Air Raja.
"Anggota langsung menciduk pelaku DW. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan," ucap Ronny di Tanjungpinang, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Lihat Aksi Polisi di Bali Ini Menyetop Truk ODOL
Saat penangkapan itu, DW juga mengeluarkan gulungan tisu berisi dua paket sabu-sabu dari balik celananya. Namun, polisi curiga DW masih menyimpan narkoba lainnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan satu paket sabu-sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.
BACA JUGA: TNI Butuh 50 Ribu Tentara & Senjata, Jenderal Andika Sudah Ajukan ke Prabowo
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Setelah dilakukan pencarian, barang haram itu ditemukan terbungkus kantong plastik hitam ditanam di bawah pohon pisang.
Saat diperiksa, kantong itu berisi satu buah kotak rokok yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu, satu bundel plastik bening.
Lalu, di dalam kantong itu juga terdapat satu buah timbangan digital, serta satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat isap sabu-sabu, bong.
"Total 4 paket diduga sabu-sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Rony.
AKP Ronny menyebut tersangka DW mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Atas perbuatannya, bang DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam