Berita Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Berkas Pelaku Kok Dikembalikan?

Selasa, 11 Januari 2022 – 00:58 WIB
Aparat bersenjata lengkap mengawal Randy B tersangka pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara tersangka Randy Bajideh ke penyidik Polda NTT.

Dilansir dari bali.jpnn.com, Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna B membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Identitas Terduga Pembuang Sesajen di Lereng Gunung Semeru Terungkap

Randy merupakan terduga pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya berinisial LM berusia 1 satu tahun yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

Kejati mengembalikan berkas karena dinyatakan belum lengkap.

BACA JUGA: 13 Orang Sudah Tertangkap, 1 Terduga Lain Masih Diburu, Kasusnya Memalukan

"Iya benar, Jumat (7/1) lalu penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT," kata Kombes Rishian Krisna B dalam keterangannya, Senin (10/1).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang diminta.

BACA JUGA: Berita Terkini Ledakan di Pandeglang, Tak Terkait Terorisme?

Menurut perwira menengah Polri ini, ada beberapa aspek formal dan material yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik.

Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan dari sejumlah berkas perkara yang dikembalikan itu.

“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” katanya.

Polda NTT sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara kasus ke kejaksaaan pada 28 Desember 2021 lalu.

Namun, berkas tersebut dinyatakan belum rampung oleh Kejati NTT. (antara/lia/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler