Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap

Rabu, 16 Februari 2022 – 23:42 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyuntikan vaksin kosong terhadap murid SD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Kasus penyuntikan vaksin kosong itu melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias dokter G.

BACA JUGA: Berita Terkini Penyerangan Posko Pemuda Pancasila Depok dari Andi Rio Rahmat

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tahap satu ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu (16/2).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan penyidik juga sudah dua kali memeriksa dokter G beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Karangan Bunga Memenuhi Rumah Dorce Gamalama, Lihat Siapa yang Mengirim

"Kami upayakan Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirimkan ke Kejati Sumut," ujar Hadi.

Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo itu ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

BACA JUGA: Bobby Nasution Terima Laporan Pungli Dana PIP, Kepsek Ini Kena Semprit

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah kedua korban.

"Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah kedua siswi SD Wahidin itu, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah nonreaktif," bebernya.

Kombes Hadi mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.

Tersangka dokter G kasus suntik vaksin kosong tersebut dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler