Berita Terkini Penyerangan Posko Pemuda Pancasila Depok dari Andi Rio Rahmat

Rabu, 16 Februari 2022 – 21:23 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat (ANTARA/Foto: istimewa)

jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meminta penyidik Polres Metro Depok melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Pendowo, Limo, Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya penyidik telah mengirim berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, Munadih alias Dogol, dan Geren alias Belo.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Aipda Edi yang Dibegal dan Dibacok di Bekasi, Bravo, Pak Polisi

Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro juga telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16), yakni Jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan.

"Masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat pada Rabu (16/2).

BACA JUGA: Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan

Dia menyebutkan tiga tersangka dalam kasus itu dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan penjara.

Andi menegaskan tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi atau tersangka ditemukan ada pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata

Penetapan tersangka baru itu menurut Andi dimungkinkan sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti terkait berkas perkara kekerasan atau perusakan posko ormas PP tersebut .

"Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau perusakan posko, dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda," tutur Andi.

Dia menerangkan berdasarkan hasil penelitian berkas, penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas.

Penyidik menurutnya bisa memanggil beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan mereka.

Termasuk, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya.

"Kami percaya rekan-rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!

Andi juga menyampaikan berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkoordinasi tentang berkas perkara, penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat.

Selain itu, Andi Rio meminta masyarakat menginformasikan kepada polisi terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau perusakan sesuai sangkaan penyidik. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler