jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kembali dokumen penting yang disinyalir sebagai bukti atas dugaan suap yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Bukti itu ditemukan setelah penyidik menggeledah tiga lokasi.
BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Temui ASN Pemkot Bekasi
"Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Menurut Fikri, bukti itu bisa memperkuat dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Detik-Detik Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Meikarta, Menegangkan!
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan tiga lokasi yang digeledah ialah kantor dan kediaman para tersangka, yang terletak di Bekasi, Jakarta, dan Bogor.
Fikri merahasiakan lebih lanjut dokumen yang ditemukan penyidik dalam kasus Rahmat Effendi.
BACA JUGA: Berita Duka, Vidia Devi Meninggal Dunia, Polres dan Polsek Langsung Memburu
Namun, dokumen itu bakal digunakan untuk mendalami dugaan suap yang diterima Rahmat Effendi.
"Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan, di antaranya dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," ujar Fikri.
KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang merupakan pemberi suap, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Sementara itu, sebagai penerima ada Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Polisikan Penendang Sesajen, Kapolres Lumajang Sampaikan Komitmennya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga