Berita Terkini Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Ya

Selasa, 27 September 2022 – 19:04 WIB
Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal memasuki babak baru.

Polri bakal menyerahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) jika berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9).

"Apabila minggu ini dinyatakan P21, pekan depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi.

BACA JUGA: Paulus Waterpauw Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jangan Lewat 2 x 24 Jam

Saat ini Mabes Polri masih mengecek kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Irjen Dedi enggan berspekulasi ihwal penahanan Putri Candrawathi apabila kesehatan fisik dan mental istri Ferdy Sambo itu dinyatakan membaik.

BACA JUGA: Arief Poyuono Minta 3 Kapolda dan Mantan Kapolri Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Saya tidak berani berandai-andai dahulu," ujar Dedi.

Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebelumnya sempat ditolak jaksa peneliti.

Kleima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler