Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 27 September 2022 – 14:01 WIB
Ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

Putusan tersebut dibacakan majelis KKKP setelah Ipdu Arsyad menjalani persidangan selama sepuluh jam di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).

BACA JUGA: Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra? Polri Beri Jawaban Begini

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Pelanggaran yang dilakukan putra anggota DPR dari Partai Gerindra Heri Gunawan itu dianggap perbuatannya tercela oleh majelis KKEP.

BACA JUGA: Penjelasan Irjen Dedi Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Belum Digelar, Oalah

Selain sanksi demosi, mantan anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sebut Nurul.

BACA JUGA: Kombes Nurul Azizah Ungkap Fakta soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Oalah

Kendati demkian, lanjut Nurul, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding atas putusan demosi selama tiga tahun itu.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ipda Arsyad saat menjabat Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Tim Khusus Polri menduga Ipda Arsyad mengikuti skenario dari Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J bukan karena pembunuhan berencana, melainkan disebabkan baku tembak. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler