jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menggelar rekonstruksi kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka termasuk oknum polisi yang menjadi eksekutor penembakan.
BACA JUGA: Polisi akan Kumpulkan Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang, Adegan per Adegan akan Terkuak
"Minggu depan ada rekonstruksi peristiwa penembakan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto pada Jumat (13/5).
Dia menyebut rekonstruksi penembakan itu penting untuk memperjelas peristiwa pidana yang terjadi pada Minggu, 3 April 2022 lalu di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Kombes Budhi menjelaskan rekonstruksi itu baru bisa dilaksanakan karena sebelumnya penyidik libur dan cuti Lebaran.
Rencananya, rekonstruksi pekan depan bakal dihadiri pihak Kejaksaan Negeri serta penyidik dari Polrestabes Makassar.
BACA JUGA: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
"Lokasi, nanti disesuaikan dengan tempat. Kalau rekonstruksi saat penembakan, tadi disebutkan untuk sementara di TKP," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka penembakan Najamuddin Sewang, yaitu MIA, S, AKM, A dan SL yang ditangkap di tempat berbeda pada pertengahan April lalu.
Saat penyidikan diketahui motif penembakan itu cinta segitiga antara korban Najamudin Sewang, Muh Iqbal Asnan (MIA) dengan wanita berinisial R atau Rachmawati, pegawai Dishub Makassar.
MIA yang merupakan Kasatpol PP Makassar ditetapkan sebagai otak pelaku penembakan yang menewaskan korban.
Sementara oknum polisi berinisial SL juga ditetapkan sebagai eksekutor penembakan, sementara lainnya ikut berperan membantu pelaku dalam kasus itu.
Kombes Budhi memastikan bakal ada sanksi berat bagi oknum polisi yang terlibat kasus penembakan itu.
BACA JUGA: Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya
"Kami akan proses bahkan sanksinya bisa lebih berat. Tidak ada yang kami tutupi, kami tindak sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Pada kasus itu polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 85 juta di dalam tas hitam, dua unit motor, rekaman CCTV, senjata api beserta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm, tiga selongsong peluru airsoft gun serta satu proyektil peluru ditemukan di tubuh korban. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam