Berita Terkini Penendang Sesajen di Semeru, Novel Bamukmin Singgung Upaya Adu Domba

Senin, 17 Januari 2022 – 21:11 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menangkap dan menahan Hadfana Firdaus (HF), pelaku penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang.

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari tindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Warga Serbu Kantor DPRD Terkait Peristiwa Pembuangan Sesajen di Semeru

Novel Bamukmin justru menilai tindakan HF sudah menjaga akidah agama.

Dia menyebut telah terjadi fenomena di mana pihak yang beragama sesuai konstitusi dikalahkan dengan para perusak agama.

BACA JUGA: Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen

“Ini membuat gaduh dan terpecahnya anak bangsa akibat upaya adu domba dengan isu agama dan diduga sengaja diciptakan untuk menutupi kegagalan rezim ini,” ujar Novel kepada wartawan, Senin (17/1).

Novel pun menduga pihak yang meletakkan sesajen itu bukan penganut agama resmi di Indonesia, sehingga dia menilai tindakan HF tersebut sudah benar.

BACA JUGA: Seusai Diburu Tiga Polda, Begini Nasib Penendang Sesajen Gunung Semeru

Atas hal itu, Novel mengatakan tak seharusnya polisi menangkap HF hingga dijadikan tersangka.

Sebab, belum diketahui pasti siapa yang meletakkan sesajen itu.

“Kita ini dibuat sibuk berseteru, sementara ada asing dan aseng lagi gencar merampok harta kekayaan negeri ini,” tegas Novel.

Sebelumnya Hadfana Firdaus, penendang sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi.

Hadfana sebelumnya viral dan bahkan dikejar oleh tiga polda sekaligus, yakni Polda Jawa Timur, Polda NTB, dan Polda DIY.

Kini, setelah dia ditangkap polisi, HF langsung menjalani penahanan.

“Sudah kami tahan yang bersangkutan sejak Jumat (14/1) malam,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko kepada JPNN.com, Senin (17/1).

Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama. (cuy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler