jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berbicara soal sesajen setelah heboh aksi sukarelawan bencana bernama Hadfana Firdaus di kawasan Gunung Semeru.
Hadfana Firdaus ditangkap polisi dan menjadi tersangka setelah videonya membuang dan menendang sesajen viral di media sosial.
BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru
"Kalau ritual sesajen tersebut adalah bagian dari ibadah keyakinan atau agama selain Islam, semestinya harus disimpan ditempat ibadah," kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Hal itu disampaikan Chandra ketika dimintai pendapat tentang seruan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap Hadfana dihentikan.
BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan
Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat sesajen tersebut memang berpotensi menjadi persoalan hukum ketika diletakkan di ruang publik.
"Jika disimpan di ruang publik, bukan tempat ibadah terlebih lagi di ruang publik yang mayoritas penduduk beragama Islam, maka akan menjadi persoalan hukum bagi yang menyimpan sesajen tersebut," tuturnya.
BACA JUGA: Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur disetop saja.
Al Makin mengajak bangsa Indonesia memaafkan si penendang sesajen yang tercatat pernah menjadi mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Yogyakarta, Jumat (14/1).
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan pernyataan Prof Al Makin.
Yandri menyatakan sejak awal sudah menyampaikan pernyataan serupa.
"Saya dari awal memang menyampaikan seperti itu, kan," kata Yandri pada Minggu (16/1).
BACA JUGA: Kemenkes Minta Babeh Aldo Pelajari Penjelasan IDAI Ini soal Vaksinasi Anak
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut tidak semua permasalahan harus berujung pidana, tetapi bisa juga diselesaikan dengan pembinaan.
"Syaratnya yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan itu dijadikan pembelajaran buat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama," tutur Yandri Susanto. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam