Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata

Selasa, 15 Februari 2022 – 21:30 WIB
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi (ketiga kiri) bersama pejabat setempat saat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering siap edar.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Heru Pranoto menyebut kedua tersangka berinisial AS (41) warga Banda Aceh, dan SR (36) warga Aceh Besar.

BACA JUGA: Brigjen Ahmad Ramadhan Ungkap Profil 4 Terduga Teroris di Jateng, Ternyata

"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Brigjen Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa (15/2).

Dia menerangkan penangkapan AS dan SR dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parimo Tewas Tertembak, 17 Polisi Diperiksa

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim BNN Provinsi Aceh dengan melakukan penyelidikan hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Banda Aceh.

Saat penggeledahan itu petugas menemukan 10 bungkus ganja kering siap edar.

BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi

Brigjen Heru menyebut tiap bungkus ganja itu dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

Tim BNN juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR," ungkapnya.

Tim BNN pun langsung bergerak menangkap SR di rumahnya,  kawasan Aceh Besar.

"Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," ujar Brigjen Heru Pranoto. (ant/fat/jonn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler