jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Heru Pranoto menyebut kedua tersangka berinisial AS (41) warga Banda Aceh, dan SR (36) warga Aceh Besar.
BACA JUGA: Brigjen Ahmad Ramadhan Ungkap Profil 4 Terduga Teroris di Jateng, Ternyata
"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Brigjen Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa (15/2).
Dia menerangkan penangkapan AS dan SR dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parimo Tewas Tertembak, 17 Polisi Diperiksa
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim BNN Provinsi Aceh dengan melakukan penyelidikan hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Banda Aceh.
Saat penggeledahan itu petugas menemukan 10 bungkus ganja kering siap edar.
BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi
Brigjen Heru menyebut tiap bungkus ganja itu dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Tim BNN juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR," ungkapnya.
Tim BNN pun langsung bergerak menangkap SR di rumahnya, kawasan Aceh Besar.
"Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," ujar Brigjen Heru Pranoto. (ant/fat/jonn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam