jpnn.com, MATARAM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Brigadir TO terhadap seorang mahasiswi berinisial PU, 20, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera disidangkan.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).
BACA JUGA: Brigadir TO Diduga Memerkosa Mahasiswi, Kejadiannya di Tempat Ini, Astaga
"Iya, Kamis (14/3) kemarin tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.
Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan bahwa penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB. Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.
BACA JUGA: Brigadir TO Sudah Punya Bini Masuk Kamar Indekos Mahasiswi, Ya Ampun
"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean