jpnn.com, MATARAM - Brigadir TO, oknum polisi anggota Polda Daerah Nusa Tenggara Barat ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan.
TO diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU.
BACA JUGA: Viral Pengakuan Istri Oknum Polisi di Riau Babak Belur Dianiaya, Bahkan Sampai Keguguran
Dugaan pemerkosaan terjadi di kamar indekos korban pada Jumat lalu (24/11).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi persoalan ini berkaitan dengan nama baik Polri.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Kerap Meminta Sesuatu kepada Orang Tua Korban Penganiayaan
"Terhadap yang bersangkutan (Brigadir TO) sudah dilakukan penahanan oleh Propam," katanya di Mataram, Senin (11/12).
Rio menjelaskan bahwa penanganan laporan yang datang dari pihak korban kini masih dalam tahap pemenuhan alat bukti, salah satunya menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit.
BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya
Apabila dalam penanganan laporan ini terungkap bukti bahwa Brigadir TO melakukan rudapaksa akan mendapat sanksi tegas.
"Meskipun juga nanti tidak terbukti, tetapi sanksi tegas di kepolisian tetap akan diterapkan karena yang bersangkutan ini, kan, sudah berkeluarga," kata dia.
"Perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri," kata Kombes Rio. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Singgung Etika dan Sopan Santun soal Kritik Tajam BEM UGM
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti