jpnn.com - MATARAM - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan oknum anggota Polri Brigadir TO.
Oknum polisi itu ditahan atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU.
BACA JUGA: Merespons Mutasi Perwira Polri, Pengamat: Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Pesanan Politik
"Terhadap yang bersangkutan (Brigadir TO) sudah dilakukan penahanan oleh Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Senin (11/12).
Kombes Rio menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi persoalan ini berkaitan dengan nama baik Polri.
BACA JUGA: Pelaku Rudapaksa di Tanjungpinang Terancam Dihukum Berat
Kombes Rio menjelaskan bahwa penanganan laporan yang datang dari pihak korban kini masih dalam tahap pemenuhan alat bukti, salah satunya menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit.
Visum ini berkaitan dengan dugaan Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban, Jumat (24/11).
BACA JUGA: Viral Pengakuan Istri Oknum Polisi di Riau Babak Belur Dianiaya, Bahkan Sampai Keguguran
Apabila dalam penanganan laporan ini terungkap bukti bahwa Brigadir TO melakukan rudapaksa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Meskipun juga nanti tidak terbukti, tetapi sanksi tegas di kepolisian tetap akan diterapkan karena yang bersangkutan ini 'kan sudah berkeluarga."
"Perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri," kata Kombes Rio. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu